
Menghadapi era digitalisasi, fasilitas kesehatan menghadapi beberapa tantangan. Kualitas fasilitas kesehatan diharapkan mampu mempermudah pasien dalam mendapatkan pelayanan. Ketersediaan dan distribusi sumber daya manusia yang berkualitas, pembiayaan dan sistem jaminan kesehatan diharapkan bisa mengikuti perkembangan transformasi digital yang semakin masif.
Kendala yang dihadapi fasilitas kesehatan bisa dihadapi dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan menciptakan konsep Smart Hospital. Sesuai dengan aturan Strategi Nasional e-Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 46 tahun 2017 yang menjadi program nasional untuk menciptakan konsep Smart Hospital.
Dalam aturan tersebut, terdapat 7 komponen penentu keberhasilan penerapan e-Kesehatan yakni, tata kelola dan kepemimpinan, strategi dan investasi, layanan dan aplikasi, standard dan interoperabilitas, infrastruktur peraturan, kebijakan dan pemenuhan kebijakan, serta sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Tren Teknologi Kesehatan
Apa Itu Smart Hospital?
Smart Hospital merupakan upaya fasilitas kesehatan yang fokus pada pengembangan teknologi dan desain terpadu dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perawatan kepada pasien. Sejauh ini, Kemenkes telah meluncurkan beberapa aplikasi penunjang pelaksanaan Smart Hospital seperti, SIRS, RS Online, SISRUTE, SIRANAP, Dashboard Keuangan, e-Lab, Rekam Medis Elektronik, SehatPedia, LIS, dan Telemedicine.
Dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap RS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan RS dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Selain itu, dalam PP nomor 4 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, tata Kelola sistem informasi kesehatan termasuk dalam Sistem Informasi Upaya Kesehatan. Peraturan juga tertuang dalam Permenkes nomor 82 tahun 2013 tentang Standar SIMRS, yang menyatakan setiap RS wajib menyelenggarakan SIMR.
Kemenkes terus menargetkan peningkatan faskes yang melaksanakan Smart Hospital. Tahun 2021, Kemenkes menargetkan 134 faskes, 2022 ada 201, 2023 menargetkan 268, dan pada 2024 ada 335 faskes yang sudah menerapkan Smart Hospital.
Guna mewujudkan target tersebut, layanan kesehatan yang diberikan dokter dan perawat harus senantiasa mengikuti standar praktik kedokteran, pembatasan fisik terutama saat pandemic Covid-19 melalui telekonsultasi, pembiayaan pelayanan yang sudah terintegrasi, serta peningkatan sistem pelayanan berbasis digital. Smart Hospital diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan kesejatan yang mampu memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.